Iklan

HUKUM RIBA DALAM ISLAM

HUKUM RIBA DALAM ISLAM

1. Riba (tambahan harta ) yang diberikan pada seseorang agar bertambah, hal itu tidak bertambah disisi Allah. Dan yang kamu berikan berupa zakat , kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah,  Itulah  yang Allah melipat gandakan. (QS. Al-Ruum,30: 39).

2. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah, Allah tidak menyukai orang-orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah,2: 276).
3. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda (Riba nasiah ). Bertakwalah  kepada Allah supaya kamu beruntung (QS. Ali Imran,3: 130).
        Riba Nasyiah:  riba yang berlipat ganda, yang umum terjadi  pada masyarakat Arab  jahiliyah, ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
4. . Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS.Al-Baqarah,2: 278).
5. Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan nya itu,disebabkan mereka berpendapat:” Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu  berhenti mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu,dan urusannya terserah kepada Allah.  Tetapi orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS.Al-Baqarah,2: 175)
A. JENIS-JENIS RIBA
1. RIBA FADLAL: MENUKARKAN DUA BARANG YANG SEJENIS, DENGAN  JUMLAH TAKARAN, TIMBANGAN, UKURAN ATAU KUALITAS YANG BERBEDA.  Contoh: Si A meminjam beras satu kwintal, ia  harus membayar dengan beras  satu kwintal  pula, tetapi kualitas dan harganya tidak sama.
2. RIBA QARDY: MEMINJAMKAN UANG DENGAN SYARAT MEMBERIKAN KEUNTUNGAN KEPADA ORANG YANG MEMINJAMKAN. misalnya:  Si  A meminjamkan  uang  kepada Si B sejumlah rp.5000, syarat dibayar 6000.
3. RIBA YADI: MENJUAL  KEMALI BARANG YANG BARU DIBELI, PADAHAL BARANG ITU BELUM SAMPAI KEPADANYA. ATAU MENJUAL BARANG YANG TIDAK  DIKETAHUI DENGAN JELAS BARANGNYA. misalnya: si  A membeli  motor seharga 10.000.000,- motor itu belum sampai kepada nya, kemudian ia  menjual lagi kepada si B seharga 15.000.000,- Atau  menjual hasil pertanian  yang belum dipetik dan ditimbang.
4. RIBA NASYIAH: JUAL-BELI ATAU PERTUKARAN BARANG YANG DILAMBATKAN, DENGAN SYARAT MEMBERIKAN KELEBIHAN DARI PERTUKARAN TERSEBUT. misalnya: si a menjual pakaian secara kontan dengan harga rp. 10.000,- tetapi, jika dicicil atau dibayar bulan depan harganya berubah menjadi rp. 15.000,-
B. HADITS YANG MENGHARAMKAN RIBA
1. Dari Jabir RA, Rasulullah saw melaknat para pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan saksi-saksinya”. (HR. Muslim).
2. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:”Emas dengan emas yang sama jenis dan timbangannya, perak dengan perak yang sama jenis dan timbangannya, barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, itulah riba”.               (HR. Muslim).
3. Dari Samurah RA, Nabi SAW melarang menjual binatang dengan binatang, atau dengan pembayaran yang ditempokan”. (HR.Ibnu Majah).

No hay comentarios.:

Publicar un comentario

BENARKAH KITA SEORANG MUSLIM YANG THAAT DAN PATUH KEPADA ALLAH DAN ATURANNYA GARA Generasi At takwiin Radiayallahu Anhum REALITA...