HUKUM
RIBA DALAM ISLAM
1. Riba (tambahan harta ) yang diberikan
pada seseorang agar bertambah, hal
itu tidak bertambah disisi Allah.
Dan yang kamu berikan berupa zakat
, kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, Itulah yang Allah
melipat gandakan.
(QS. Al-Ruum,30: 39).
2. Allah
memusnahkan riba dan
menyuburkan
shadaqah, Allah tidak menyukai orang-orang
yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.
(QS. Al-Baqarah,2: 276).
3.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
Riba dengan berlipat ganda (Riba
nasiah ). Bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung (QS. Ali Imran,3: 130).
Riba
Nasyiah:
riba yang berlipat ganda, yang umum terjadi pada masyarakat Arab jahiliyah, ialah pembayaran lebih yang
disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
4.
. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan
tinggalkan
sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman. (QS.Al-Baqarah,2: 278).
5.
Orang-orang yang Makan (mengambil)
riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Keadaan nya
itu,disebabkan mereka berpendapat:” Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba”,
Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu berhenti mengambil riba, maka baginya apa
yang telah diambilnya dahulu,dan urusannya terserah kepada Allah. Tetapi orang
yang kembali mengambil riba, maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka
kekal di
dalamnya. (QS.Al-Baqarah,2: 175)
A. JENIS-JENIS
RIBA
1.
RIBA FADLAL: MENUKARKAN DUA BARANG YANG
SEJENIS, DENGAN JUMLAH TAKARAN,
TIMBANGAN, UKURAN ATAU KUALITAS YANG BERBEDA. Contoh: Si A meminjam beras satu kwintal,
ia harus membayar dengan beras satu kwintal
pula, tetapi kualitas dan harganya tidak sama.
●
2.
RIBA
QARDY: MEMINJAMKAN UANG DENGAN SYARAT
MEMBERIKAN KEUNTUNGAN KEPADA ORANG YANG MEMINJAMKAN. misalnya: Si A
meminjamkan uang kepada Si B sejumlah rp.5000, syarat dibayar
6000.
3.
RIBA
YADI: MENJUAL KEMALI BARANG YANG BARU DIBELI, PADAHAL
BARANG ITU BELUM SAMPAI KEPADANYA. ATAU MENJUAL BARANG YANG TIDAK DIKETAHUI DENGAN JELAS BARANGNYA. misalnya:
si A membeli motor seharga 10.000.000,- motor itu belum
sampai kepada nya, kemudian ia menjual
lagi kepada si B seharga 15.000.000,-
Atau menjual
hasil pertanian yang belum dipetik dan
ditimbang.
4.
RIBA
NASYIAH: JUAL-BELI ATAU PERTUKARAN BARANG
YANG DILAMBATKAN, DENGAN SYARAT MEMBERIKAN KELEBIHAN DARI PERTUKARAN TERSEBUT. misalnya:
si a menjual pakaian secara kontan dengan harga rp. 10.000,- tetapi, jika
dicicil atau dibayar bulan depan harganya berubah menjadi rp. 15.000,-
B. HADITS
YANG MENGHARAMKAN RIBA
1.
Dari Jabir RA, Rasulullah saw melaknat para
pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan saksi-saksinya”. (HR. Muslim).
●
2.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:”Emas dengan emas yang sama jenis
dan timbangannya, perak dengan perak yang sama jenis dan timbangannya, barangsiapa
yang menambah atau meminta tambahan, itulah riba”. (HR.
Muslim).
3.
Dari Samurah RA, Nabi SAW melarang menjual binatang
dengan binatang, atau dengan pembayaran yang ditempokan”. (HR.Ibnu Majah).

No hay comentarios.:
Publicar un comentario