HUKUM
HAMER, JUDI DAN RAMAL NASIB
1.Diantara buah-buahan seperti kurma
dan anggur, kamu jadikan minuman keras dan minuman
yang baik, sesungguhnya dalam hal itu
terdapat ayat bagi orang-orang yang berakal. (QS. Al-Nahl,16: 66).
2.Manusia bertanya kepadamu, tentang khamer
dan judi. Katakanlah: dalam keduanya ada dosa
yang besar, dan mengandung
manfa’at bagi manusia. Tetapi dosanya
lebih besar dari pada manfa’atnya.(QS.
Al-Baqarah,2 : 219).
3.Janganlah kamu mendekati
shalat, padahal kamu sedang dalam
keadaan mabuk, sehingga
kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan.(QS. Al-Nisa,4 : 43)
4.Sesungguhnya
khamer, judi, sesajen, undi-undi nasib itu kotor. Termasuk perbuatan syeithan, maka
jauhilah. Supaya kamu termasuk orang-orang
yang beruntung. (QS. Al-Maidah,5 : 90)
5.Sesungguhnya dengan
perantaraan khamer dan judi
itu, syaithan
ingin menanamkan
permusuhan dan kebencian diantara
kamu. Juga ingin menghalangi kamu
melakukan dzikir
kepada Allah dan
dari shalat. Tidakkah kamu mau berhenti. (QS.
Al-Maidah,5 : 91).

No hay comentarios.:
Publicar un comentario